Bontang. Tercatat sejak Januari hingga Agustus 2017, ada sebanyak 239 wanita yang berstatus istri di Kota Bontang, memilih untuk menjanda, dengan mengajukan gugatan cerai terhadap suami ke Pengadilan Agama.
Jumlah tersebut mendominasi dari total perkara yang ditangani Pengadilan Agama Kota Bontang, sebanyak 337 perkara. Dengan kata lain, ada 98 perkara cerai talak yang diajukan suami sepanjang rentang waktu tersebut.
Dikatakan Humas Pengadilan Agama Bontang Anton Taufiq Hidayat, pengajuan perkara cerai tertinggi terjadi pada Juli 2017, atau pasca lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah, yang mencapai 73 perkara.
“Pengajuan tersebut jauh diatas bulan-bulan sebelumnya, yang hanya berkisar 22 pengajuan cerai talak oleh suami, dan 41 cerai gugat oleh pihak istri,” ujarnya.
Ditambahkan Anton, penyebab tingkat perceraian antara lain didominasi faktor ekonomi, kurangnya keharmonisan rumah tangga, alasan suami yang tidak bertanggungjawab, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Jika dibandingperiode yang sama tahun 2016, gugat cerai terhadap suami pada tahun ini alami peningkatan. Dimana pada tahun lalu, Pengadilan Agama Bontang hanya menangani 251 perkara, terdiri dari 169 cerai gugat oleh istri dan 82 perkara cerai talak yang dilayangkan oleh suami.(*)
Laporan: Yuli | Nasrul