Bontang. Penanganan bencana hendaknya disesuaikan dengan standart operasional, serta persepsi yang sama, dengan koordinasi yang sesuai antar sesama Badan secara struktural. Tanggung jawab dalam Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) turut mengakomodir rehabilitasi dan rekonstruksi keadaan, sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2007, tentang penanganan bencana.
Rujukan dari undang-undang itulah yang hendaknya dapat diimplementasikan secara optimal di daerah, dalam penanganan serta antisipasi bencana yang terjadi.
“ bagaimana rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana dapat dilakukan dengan baik, serta sesuai dalam aturan yang ada. Itu yang harus kita pahami bersama, dan bisa kita selaraskan dengan daerah lainnya di Kalimantan Timur,” papar Trisna Nugraha, perwakilan BPBD Kaltim dalam sosialisasi UU tersebut.
Hal ini menurut Trisna perlu untuk dilakukan, mengingat BPBD Bontang merupakan instansi baru yang terbentuk atas kebutuhan daerah akan penanganan bencana. Sehingga setiap personil yang terlibat didalamnya harus memahami dasar dan aturan terkait penangan bencana daerah.
“ karena BPBD Bontang baru terbentuk, kesiapan personil harus matang. Makanya sosialisasi seperti ini perlu untuk dipahami terlebih dahulu. Sehingga penanganan bencana yang dilakukan dapat satu persepsi antar daerah, yang merujuk pada Undang-undang,” tambahnya.
Mengingat Bontang sebagai Kota Industri di Kalimantan Timur, pemahaman seperti ini dinilai Pemerintah Kota Bontang perlu untuk dijadikan referensi dan pemahaman. Agar kedepannya penanganan bencana baik oleh alam maupun kecelakaan industri, dapat sesuai dengan aturan dan proses.Terutama dalam hal pembagian wewenang serta tanggung jawab dari setiap tahap penanganan yang dilakukan.
“ Ini perlu untuk kita pahmi, sehingga segala bentuk bencana yang ditangani nantinya memiliki konsep yang jelas. Baik itu untuk wewenang serta tanggung jawab setiap personil, serta apa yang harus dilakukan, “ terang Mursyid, Staf Ahli Pemerintah Kota Bontang, dalam kegiatan sosialisasi UU nomor 24 tahun 2007, Kamis (10/9/2015).
Sosialiasi UU penanganan bencana dilakukan BPBD Kalimantan Timur, dengan mendatangkan pemateri dari Yayasan Kenari Jogjakarta, serta BPBD Kaltim yang difasilitasi Pemerintah Kota Bontang bagi personil BPBD Bontang.
Laporan : Mansur
Editor : Revo Adi M