Bontang. Pasca membekuk Aisyidar, tersangka penganiayaan dengan senjata tajam yang menyebabkan tewasnya Hasruddin, pada Sabtu (14/05/ 2016) lalu, di Jl KS Tubun Gang Kerapu 3 Rawa Indah, Bontang Selatan. Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bontang menggelar rekonstruksi kejadian, Kamis (02/06/2016). Berlangsung dihalaman Mapolres Bontang.
Rekonstruksi terdiri dari 33 adegan, yang menceritakan kronologis kejadian dari awal perencanaan hingga terjadinya kasus penganiayaan yang menyebabkan Hasruddin warga Jl Sultan Hasanuddin, RT 24 Kelurahan Berbas Pantai ditangan tersangka.
Dari rekonstruksi yang dilakukan, tersangka Aisyidar melakukan perbuatannya akibat cemburu buta melihat Hasniati, mantan istrinya, dekat dengan orang lain. Hahasnya, korban yang diduga kekasih Hasniati, ternyata masih kerabat dekat (keluarga) dari mantan istrinya itu.
Kasat Reskrim Polresta Bontang, AKP Ade Harri Sistriawan, menjelaskan rekonstruksi ini menghadirkan beberapa saksi termasuk Hasniati, mantan istri tersangka.
Atas kasus ini, tersangka diancam pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Seluruh pihak terkait kami hadirkan dalam rekonstruksi ini, dan atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman pasal tersebut,” papar Ade Harri.
Seperti diketahui, Sabtu (14/05/20160 lalu, warga di gegerkan pembunuhan yang menewaskan Hasruddin di Jl KS Tubun, gang kerapu 3 RT 16 Kelurahan Tanjung Laut Indah, yang kemudian diketahui ditikam oleh tersangka Aisyidar, yang diduga cemburu terhadap siapapun yang dekat dengan mantan istrinya. (*)
Laporan : Yuli & Nasrul
Editor : Maya Ch