Remaja Pengangguran Diamakan Satresnarkoba Polres Bontang Saat Hendak Jual Sabu

Bontang. Pada hari Kamis (18/4/2024), sekitar pukul 01.00 WITA, Unit II Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka yang diamankan adalah DS (18), yang tidak memiliki pekerjaan tetap, beralamat di Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, yang menunjukkan bahwa Jalan MH. Thamrin RT 22, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Anggota Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan pada pukul 01.00 WITA, mereka mencurigai seorang individu di lokasi tersebut.

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 bungkus plastik klip, 1 unit handphone merk VIVO berwarna biru, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Gear dengan nomor polisi KT 4375 QI. Tersangka mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Proses selanjutnya melibatkan pemeriksaan terhadap tersangka, pemilik, dan saksi-saksi, pengamanan dan penyitaan barang bukti, pelengkapan administrasi sidik, serta pengembangan lebih lanjut atas kasus ini,” terangnya.

Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Writer: Tim Liputan PKTV