Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Berulah, Ditangkap Karena Pencurian dengan Kekerasan di Samarinda

Samarinda. Seolah tak jera dengan masa tahanan sebelumnya, Ramli, seorang residivis kasus pembunuhan di Kalimantan Selatan kembali terlibat dalam tindakan kriminal. Kali ini, Ramli ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan di Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli, menjelaskan bahwa Ramli, yang tinggal di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Samarinda, mencoba masuk ke salah satu rumah di Jalan Polewali, RT 46, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Pelaku berhasil mencuri 4 pasang sepatu bermerk dan 2 helm, namun rencananya tidak berjalan mulus. Pemilik rumah yang menyadari kejadian tersebut segera mengejar pelaku.

“Aksi kejar-kejaran terjadi, dan korban berhasil menabrak kendaraannya ke kendaraan pelaku sebelum ditusuk menggunakan senjata tajam jenis badik. Namun, pelaku berhasil melarikan diri,” jelas Ary.

Ary melanjutkan bahwa pihak kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku. Diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 1993 di Kalimantan Selatan, yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Setelah itu, ia kembali terlibat dengan polisi dalam kasus narkotika dan dihukum selama 1 tahun 6 bulan.

Akibat perbuatannya, kini Ramli harus kembali mendekam di penjara dengan sangkaan Pasal 365 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pelaku diancam hukuman penjara selama 9 tahun.

 

 

 

Writer: Axl Aldiansyah