Resmi Tersangka: Alat Bukti Cukup, Nurdin Abdullah Ditahan di Rutan KPK

Foto hasil tangkapan layar, Konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Bontang. Nurdin Abdullah tersangka kasus dugaan suap proyek di Sulsel, digiring ke sel Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk menjalani penahanan.

Nurdin Abdullah digiring ke sel Rutan KPK usai ditetapkan jadi tersangka, lantaran menerima gratifikasi atau janji dari seorang pengusaha.

Nurdin Abdullah tidak sendiri, dia digiring bersama 2 tersangka lainnya. Mereka ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.

KPK menetapkan tersangka Nurdin Abdullah berdasarkan penyelidikan dan keterangan para saksi. Nurdin ditetapkan menjadi tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulsel inisial ER.

Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta mengatakan,”Dugaan korupsi Nurdin Abdullah berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel,” terangnya, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Ditambahkan Ketua KPK Firli Bahuri, bahwa setelah penyidik KPK melaksanakan serangkaian pengumpulan alat bukti terhadap para saksi, berupa keterangan saksi, surat, petunjuk dan lain-lain, maka penyidik KPK menyimpulkan bahwa saudara NA(Nurdin Abdullah), ER, dan AS patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan telah ditetapkan KPK, maka para tersangka NA, ER dan AS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

NA yang dimaksud Firli adalah Nurdin Abdullah. Lalu, ER adalah Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel dan AS adalah Agung Sucipto selaku kontraktor proyek.

Nurdin Abdullah akan ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Edy Rahmat akan di tahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Agung Sucipto di Rutan Gedung Merah Putih.

Redaksi: PKTV Kaltim