Uncategorized  

Saksi Kunci Dugaan Korupsi Perusda AUJ Diburu Kejaksaan

Bontang. Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang, senilai Rp 16,8 Miliar terus berlanjut. Setelah memeriksa sejumlah saksi sejak Februari 2017 lalu, Kejaksaan Negeri Bontang tinggal menunggu pemeriksaan saksi kunci, untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Namun begitu, poin penting terkait pemeriksaan ini belum juga terlaksana, dikarenakan saksi kunci yang dimaksud tak kunjung diketahui keberadaannya.

Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang Budi Setyadi, pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap saksi kunci, yang enggan disebut namanya ini. Dimana surat yang dikirimkan selalu kembali, lantaran tidak ada yang menerima.

“Hal yang sama juga terjadi pada saksi lain, surat pemanggilan selalu kembali. Makanya kami tengah mencari keberadaan saksi kunci ini,” ujarnya.

Kajari Budi Setyadi menambahkan, pihaknya akan terus mencari keberadaan sejumlah saksi yang hingga kini masih belum diketahui. Mengingat keterangan para saksi diperlukan sebagai bahan pelengkap untuk menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusda AUJ.

“Kasus ini kami pastikan berlanjut, makanya para saksi kunci ini masih kami cari keberadaaanya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Bontang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan alokasi penyertaan modal ke Perusda AUJ, yang tidak sepenuhnya untuk kepentingan operasional dan pengembangan bisnis. Bahkan April 2016 lalu aib perusda sempat terbuka, saat diketahui manajemen tidak menggaji karyawan selama empat bulan.

Selain itu, terkuak pula perusahaan pelat merah ini tidak menjalankan kajian dari Universitas Airlangga Suarabaya, sebagai salah satu syarat disahkannya penyertaan modal pada 2014 lalu. (*)

 

Laporan: Sary & Aris