Samarinda. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda telah mengambil tindakan hukum terhadap delapan pria asal Vietnam atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan memberikan keterangan palsu untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia. Empat di antaranya menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara empat lainnya menggunakan visa kunjungan B211A.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Washington Saut Dompak, menjelaskan bahwa kedelapan orang tersebut awalnya mengaku datang ke Kalimantan Timur hanya untuk berlibur di Kota Balikpapan dan menginap di Hotel JB. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata mereka bekerja sebagai penjual terpal yang diimpor dari negara asal mereka atas perintah atasannya.
Mereka tinggal di sebuah rumah sewa dan tidak dapat berbahasa Indonesia, namun mereka berkomunikasi menggunakan bahasa Melayu. Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa kedelapan WNA tersebut telah berada di Samarinda sejak awal tahun 2023 dan melakukan penjualan terpal ke perusahaan-perusahaan sawit di wilayah Kalimantan Timur.
“Terpal yang mereka jual berasal dari Vietnam, namun mereka mengaku bahwa itu merupakan barang asal Jepang. Bahkan, mereka menggunakan pakaian seragam yang memiliki bendera Jepang untuk meyakinkan calon pembeli. Setiap bulannya, mereka diberi gaji oleh atasannya sebesar 10 juta rupiah yang dikirim ke rekening keluarganya di Vietnam. Untuk biaya hidup sehari-hari, mereka mengandalkan uang bonus dari hasil penjualan,” terang Kepala Kantor Imigrasi.
Saat ini, petugas imigrasi telah menetapkan orang yang merekrut WNA tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga berada di luar negeri. Seluruh tersangka diduga melanggar pasal 122 huruf a serta pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Dengan demikian, mereka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.