Bontang. Maraknya penjualan obat tanpa izin resmi oleh sejumlah toko, disikapi Komisi 1 DPRD serta Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Bontang, dengan melarang seluruh sales kanvas untuk menyuplai obat-obatan tersebut. Baik ke toko obat maupun toko kelontong.
Hal ini sebagai upaya meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan tak berizin oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya, jika perintah pelarangan tidak diindahkan, maka pemerintah pun akan memberi sanksi tegas kepada para sales kanvas tersebut.
“Jadi saya minta jangan ada lagi sales yang menyuplai obat ke toko tanpa izin, apalagi ke toko sembako. Dinas kesehatan segera ditindaklanjuti ini,” kata Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris, saat inspeksi mendadak terkait peredaran obat PCC pada Selasa (19/9) kemarin.
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumberdaya Kesehatan Dinkes-KB Bontang Bahtiar Mabe, pun meminta kerjasama dan pengertian pihak sales kanvas, dan mengimbau sales untuk menanyakan izin penjualan obat ke setiap toko yang memesan terlebih dulu.
“Tapi kami memberi toleransi untuk obat dengan logo warna hijau,” katanya.
Menanggapi hal itu, para sales kanvas yang ditemui mengaku tidak keberatan dan akan berupaya untuk mengikuti seluruh aturan Pemerintah Kota Bontang, terkait pelarangan tersebut. Komitmen tersebut pun rencananya juga akan ditindaklanjuti Satpol PP, yang akan melakukan razia seluruh sales kanvas yang ada di Kota Bontang.(*)
Laporan: Sary | Faisal