Santunan Kematian Belum Terbayar Senilai 121 Juta Rupiah

Bontang. Habisnya alokasi anggaran murni APBD kota untuk program santunan kematian, sebesar 300 Juta Rupiah, menjadikan adanya daftar tunggu santunan kematian kepada ahli waris yang belum terbayarkan.

Tercatat hingga Oktober 2016, terdapat sekira 121 ahli waris yang belum mendapatkan santunan. Dengan kata lain, pemkot berhutang sekitar 121 Juta Rupiah kepada ahli waris. Kondisi ini mengingat anggaran yang tak lagi ada, namun Disosnaker terus menerima permohonan dari masyarakat.

Pemberian santunan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 24 tahun 2012, tentang pemberian santunan kematian bagi penduduk Kota Bontang, guna meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Dimana setiap warga Bontang yang meninggal, dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga. Dan ahli waris berhak mendapat santunan sebesar 1 Juta Rupiah.

“ Kami harap masyarakat khususnya ahli waris bisa sedikit bersabar, hingga pengajuan dana santunan kematian kepada pemerintah lewat apbd perubahan 2016 disetujui. Kalua misalnya tak terpenuhi, akan kami anggarkan pada APBD tahun 2017 mendatang,” papar Julkifli, Kepala Seksi Bantuan dan Jaminan Disosnaker Bontang.

Sementara untuk pengurusan santunan kematian maksimal 100 hari sejak tanggal kematian. Jika diatas itu maka akan dinyatakan hangus. Persyaratannya, harus merupakan warga Bontang, dibuktikan melalui akte kematian yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, keterangan ahli waris dari Kelurahan, kartu keluarga (kk) dan kartu tanda penduduk (ktp) ahli waris.

“Sampai saat ini kami masih tetap menerima pengajuan santunan kematian dari masyarakat. Dan tetap kami akomodir. Cuma untuk pemberian santunannya tunggu anggaran dulu,” tambah Julkifli. (*)

 

Laporan : Sary & Ariston

Editor : Maya Ch