Satgas Anti Narkoba PN Bontang Dikukuhkan

Bontang. Wakil Walikota sekaligus Ketua Badan Narkotika Kota Bontang Basri Rase, kukuhkan satuan tugas (satgas) anti narkoba Pengadilan Negeri Bontang, terdiri dari enam relawan anti narkoba. Senin, 15 Januari 2018.

Pengukuhan sekaligus dengan sosialisasi tentang bahaya narkoba, kepada jajaran pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Bontang.

Dalam kesempatan itu, Basri Rase memberikan apresiasi atas dibentuknya satgas anti narkoba ini, sehingga menambah jumlah satgas yang terbentuk di kota Bontang.

“Kami berharap, agar satgas anti narkoba pengadilan negeri Bontang dapat melakukan berbagai terobosan, dalam upaya menekan jumlah peredaran maupun pengguna narkoba,” kata Basri.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Bontang Parlin Mangatas Bona Tua, mengatakan pembentukan satgas ini merupakan upaya pihaknya dalam mendukung pencegahan maupun pemberantasan penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan pegadilan negeri.

“Dan selama 2017 lalu, PN Bontang telah memberikan putusan tegas terhadap 63 perkara narkoba, sebagai salah satu wujud dukungan akan upaya pencegahan maupun penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Bontang,” ungkapnya.

Pengukuhan satgas anti narkoba Pengadilan Negeri Bontang berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bontang Luluk Winarko, nomor: W18-u8/KP.016/VII/2017 tentang pembentukan panitia satgas anti narkoba pengadilan negeri bontang.(*)

 

Laporan: Mansur