Bontang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka tersebut adalah seorang pria bernama RY (38), beralamat di Jalan Poros Sangatta-Bontang.
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan, penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang. Petugas Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penindakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika, antara lain, 3 bungkus plastik klip yang diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat total 1,77 gram, 1 bungkus aluminium rokok, 1 lembar tisu, 1 jaket berwarna hijau dan 1 unit handphone merk Vivo warna abu-abu.
“Pada saat proses penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka berhasil ditemukan barang bukti yang disembunyikan dengan cermat di dalam jaket berwarna hijau yang dibungkus menggunakan tisu,” terangnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.