Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Tersangka Dugaan Korupsi Eskalator DPRD Kemungkinan Bertambah

Bontang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mengaku segera limpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan eskalator gedung DPRD Bontang, ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Sebab, hingga saat ini Kejaksaan masih menyusun berkas dakwaan empat tersangka, yang ditarget selesai pada akhir September 2017. Setelah itu proses segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor, paling lambat awal Oktober 2017.

“Penyusunan berkas dakwaan ini sambil menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dan saat hasil audit keluar, pelimpahan perkara bisa secepatnya diajukan ke pengadilan,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Agus Kurniawan, yang ditemui setelah pengembalian uang kerugian negara oleh tersangka Ngurah dan PT SKM, Selasa (5/9).

Pihaknya kata Agus, tetap terus melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap dugaan kasus ini. Dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru, jika pada prosesnya menemukan indikasi keterlibatan pihak lain, minimal dengan dua alat bukti.

“Kita lihat saja nanti. Jika berdasar penyidikan yang ada dan minimal dua alat bukti kita cukup, kenapa tidak kalau perlu ada penambahan tersangka. Karena semua yang terlibat harus bertanggungjawab,” tambahnya.

Agus Kurniawan pun mengaku, akan segera menyelesaikan seluruh kasus yang tertunggak di Kejaksaan Negeri Bontang, seperti halnya kasus eskalator yang diharap selesai pada akhir tahun 2017.

“Akhir tahun ini kami target kasus ini bisa tuntas,” pungkasnya.

Diketahui, proyek pengadaan eskalator di gedung DPRD Bontang, dengan plafon anggaran senilai Rp2,9 miliar pada APBD 2015 tersebut, berpotensi merugikan negara senilai Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Tersangka Lain Dugaan Korupsi Ekslator DPRD Ikut Kembalikan Uang Negara

Meski demikian, angka riil kerugian hingga kini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan guna mengungkap kasus ini. Hingga akhirnya menetapkan empat orang tersangka, masing-masing Sekretaris Dprd Bontang Fahmi Rizal, Ngurah sebagai sub kontraktor rekanan, KML sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta SM sebagai rekanan penyedia barang.(*)

 

Laporan: Sary | Faisal