Kaltim  

Sengketa di MK, Empat Kepala Daerah Terpilih di Kaltim Tunda Pelantikan

Bontang. Empat pasangan kepala daerah terpilih di Kalimantan Timur belum dapat dilantik pada 6 Februari 2025 karena masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke MK menjadi alasan utama penundaan tersebut.

Keempat pasangan yang pelantikannya tertunda adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur terpilih Rudy Mas’ud-Seno Aji, serta kepala daerah dari Kabupaten Berau, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu. Mereka harus menunggu keputusan akhir dari MK sebelum bisa resmi dilantik.

Menurut Komisioner KPU Kaltim, Suardi, ada tujuh kepala daerah lainnya di provinsi ini yang telah ditetapkan tanpa ada gugatan sengketa, sehingga tetap akan dilantik sesuai jadwal, yakni pada 6 Februari 2025. Daerah-daerah yang akan melantik kepala daerahnya sesuai jadwal meliputi Samarinda, Balikpapan, Bontang, Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Barat, dan Kutai Timur.

“Untuk yang masih bersengketa, kita harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu. Setelah ada keputusan hukum tetap, barulah pelantikan bisa dilakukan,” ujar Suardi.

Diketahui, total ada lima gugatan sengketa hasil Pilkada dari Kalimantan Timur yang diajukan ke MK. Namun, tidak semua berdampak pada penundaan pelantikan kepala daerah. Pemerintah menegaskan bahwa jadwal pelantikan bagi daerah yang tidak terlibat sengketa tetap berjalan sesuai rencana.

Dengan masih berlangsungnya proses hukum di MK, masyarakat di empat daerah tersebut harus bersabar menanti kejelasan mengenai kepemimpinan mereka. Putusan MK nantinya akan menjadi faktor penentu kapan kepala daerah terpilih bisa mulai menjalankan tugasnya secara resmi.