Bontang. Tren kejahatan konvensional di wilayah hukum Polres Bontang sepanjang tahun 2017 lalu cenderung menurun. Hal tersebut diungkapkan Kapolres AKBP Dedi Agustono, saat rilis akhir tahun Mapolres Bontang beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Kapolres, dibanding tahun sebelumnya, pada tahun 2016 ada 362 kasus yang ditangani, namun jumlah tersebut mengalami penurunan selama 2017 yang hanya 249 kasus. Dengan presentase penurunan 68 persen, atau sebanyak 113 kasus. Sementara untuk penyelesaian kasus tahun 2017 sebanyak 91 persen.
“Kasus menonjol selama 2017 masih diduduki perkara Narkoba, disusul pencurian dengan pemberatan (curat), perlindungan anak, curanmor, serta penganiayaan berat (anirat),” ujar Kapolres AKBP Dedi Agustono.
Namun begitu, jumlah kasus menonjol pun mengalami penurunan pada tahun 2017. Seperti perkara narkoba tahun 2016 mencapai 92 kasus, dan pada 2017 turun menjadi 81 kasus.
Sedangkan perlindungan anak tahun 2016 terdapat 22 kasus, dan pada 2017 mengalami penurunan menjadi 20 kasus. Begitupun pencurian motor pada 2016 mencapai 36 kasus, namun tahun 2017 hanya 20 kasus. Anirat atau kasus penganiayaan berat tahun 2016 ada 16 kasus, dan 2017 mengalami penurunan dengan 13 kasus.
“Sementara curat justru mengalami kenaikan, dari tahun 2016 hanya 41 kasus menjadi 45 laporan selama 2017,” tambah Kapolres.
Kedepan, pihaknya kata AKBP Dedi Agustono, akan terus melakukan berbagai langkah dan terobosan, baik dibidang operasional juga pembinaan. Guna mengantisipasi seluruh kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Bontang. Seperti bidang operasional, Kepolisian akan terus mengoptimalkan sosialisasi aplikasi Polda Kaltim dengan sebutan Aplikasi Media Pelayanan Langsung atau disingkat Amplang, melalui layanan E-Service.(*)
Laporan: Nasrul