Serikat Pekerja Tolak Aturan Baru JHT

Ilustrasi penolakan (FOTO: Istimewa)

Bontang. Adanya aturan baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai tatacara pembayaran manfaat pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), mendapatkan penolakan dari beberapa serikat pekerja karena dianggap tidak berpihak kepada para pekerja.

Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Pimpinan Unit Kerja PT Indoprima Rinto Harapenta Sembiring mengungkapkan, penolakan yang mereka lakukan terhadap aturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziyah, pasalnya dengan aturan tersebut pemberi kerja bisa seenaknya melakukan pemutusan hubungan kerja, sementara pekerja baru bisa mencairkan jaminan hari tuanya saat usia 56 tahun.

“Aturan sebelumnya saat pemutusan hubungan kerja berlangsung, jaminan hari tua dapat diterima tanpa harus menunggu, dan tidak harus menunggu usia saat 56 tahun. Saya berharap agar aturan yang baru dapat dikembalikan ke aturan sebelumnya yang masih berpihak kepada pekerja,” ungkapnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua Federasi Serikat Perkerja Kimia energi Pertambangan DPC Kota Bontang Yudi, mengatakan hal senada terkait aturan baru tersebut. Dirinya menganggap aturan itu tidak berpihak kepada para pekerja yang saat ini masih dalam situasi pandemik. Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa aturan baru mengenai JHT ini dapat menimbulkan harapan ketidakpastian bagi para pekerja.

“Saya mengharapkan aturan baru ini ditinjau kembali dengan melihat situasi pekerja saat ini, dimana dana JHT ini juga didapatkan dari upah karyawan,” terangnya.

Sementara itu Ketua DPC Serikat Buruh KSBSI Benyamin Loe, menyatakan menolak aturan baru yang tertuang di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.  Dirinya mengatakan bahwa ada ada tumpang tindih aturan di Permenaker tersebut.

“Aturan baru ini sangat merugikan pekerja yang ada di Kota Bontang, dan kami menolaknya,” tegasnya.