Bontang. Tim Balai Sertifikasi Industri Kementrian Perindustrian kembali audit dan verifikasi ulang Urea dan amoniak cair hasil produksi PT Pupuk Kaltim, melalui re-Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI ). Berlangsung di ruang rajawali kantor pusat PKT, Senin (26/3) pagi.
Adanya re-sertifikasi, sekaligus mengetahui sejauh mana komitmen Pupuk Kaltim memegang SPPT SNI, sebagai kewajiban dalam memenuhi kententuan umum sertifikasi produk. Serta ketentuan khusus skema sertifikasi produk seperti yang tertera pada dokumen.
“Kami memberikan apresiasi atas komitmen pupuk kaltim yang terus menerapkan SNI, terbukti diraihnya SNI Award dalam dua tahun berturut,” ujar Perwakilan Balai Sertifikasi Industri, Mahmudah Rahmatunnisa.
Sementara Direktur Produksi Pupuk Kaltim Bagya Sugihartana, saat membuka kegiatan melalui video conference mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu wujud komitmen perusahaan dalam menerapkan Standar Nasional Indonesia, agar tidak ada keraguan bagi konsumen dalam menggunakan produk Pupuk Kaltim. Mengingat SNI merupakan satu-satunya standar yang ditetapkan pemerintah guna melindungi konsumen selaku pemakai.
Pada re-sertifikasi ini, Pupuk Kaltim mengajukan standar terbaru sistem managemen mutu ISO 9001 2015.
“Selain itu SNI juga sebagai acuan produk yang sampai ke tangan konsumen , merupakan produk yang telah teruji dan terpenuhi kualitas mutunya,” papar Bagya. (*)
Laporan: Mansur