Bontang. Seorang remaja berinisial R (20), warga Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara, diringkus aparat Kepolisian Resor Bontang karena diketahui menyetubuhi seorang gadis usia 16 tahun, Mawar (samaran) sebanyak tiga kali.
Tertangkapnya R, bermula dari aduan orangtua Mawar ke polisi pasca mengetahui anak gadisnya itu, menjadi korban nafsu remaja lelaki yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas tersebut, Sabtu 23 September 2017.
Menindaklanjuti laporan, Polisi kemudian mencari keberadaan R, hingga akhirnya diamankan di kediamannya RT 20 Desa Santan Ulu, sekira pukul 23.00 Wita.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, dari pengakuan tersangka R dihadapan penyidik unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), perbuatannya itu dilakukan atas dasar suka sama suka, mengingat keduanya tengah berpacaran dan menjalin asmara.
“Menurut keterangan R, terakhir ia melakukan perbuatan itu bersama Mawar, di salah satu gudang kosong SMP Desa Santan Ulu,” kata Iptu Suyono.
Meski atas dasar suka sama suka, R tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap Mawar, mengingat gadis tersebut masih dibawah umur.
Saat ini tersangka R bersama barang bukti berupa pakaian korban, telah diamankan Polsek Marangkayu.
Dan terhadap tersangka, penyidik menjerat pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
Laporan: Yulianti Basri