Sidak Komisi III, Mulai Bengkel Hingga Pasar

Bontang. Komisi III DPRD Kota Bontang menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi, Kamis 20 Juli 2017. Kali ini, rombongan yang dipimpin langsung Ketua Komisi III Rustam Hs tersebut, mendatangi tiga lokasi sekaligus.

Diantaranya bengkel mawadah, yang disebut menjadi bengkel perbaikan Damkar PMK, pemasangan pipa pdam di KS Tubun, higga bangunan pasar Rawa Indah yang kini masih mangkrak.

“Kami ingin mengkonfirmasi katanya bengkel mawaddah ini ditunjuk sepihak oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PMK) untuk perbaikan seluruh damkar, pasca dialihkan dari PT Bontang Transport,” ujar Rustam.

Namun begitu, dipilihnya bengkel ini dikarenakan fasilitas yang dimiliki sangat memadai dan lebih siap dibanding Bontang Transport. Hingga akhirnya ditunjuk oleh Dinas PMK.

“Menurut PMK, dipilihnya bengkel ini karena peralatan yang lengkap dan lebih siap, apalagi katanya Bontang Transport workshopnya kecil sehingga unit (damkar) tidak bisa masuk,” tambah Rustam.

Sementara saat mendatangi pemasangan pipa PDAM di KS Tubun, Komisi III pun mempertanyakan alasan pengerjaan proyek. Mengingat banyaknya keluhan masyarakat khususnya pengguna jalan, yang merasa terganggu akan aktifitas ini.

“Ini guna mengakomodir sambungan rumah masyarakat melalui Wtp KS Tubun. Apalagi masih banyak yang mengeluhkan kinerja PDAM terkait masih banyaknya yang belum terakomodir sambungan air bersih,” terang Direktur PDAM Suramin, saat ditemui di lokasi.

Dan akhirnya sidak pun berujung di bangunan pasar Rawa Indah, yang beberapa waktu lalu sempat disatroni maling. Didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tavip Nugroho, Komisi III melakukan pengecekan terhadap sejumlah sarana dan pra sarana yang ada, sekaligus mempertanyakan rencana kelanjutan pembangunan gedung pasar rawa indah.

“Kelanjutan pembangunan ini terkendala anggaran, apalagi tahun ini dianggarkan sangat minim senilai 2 Miliar. Makanya kami masih tunggu investasi yang mampu menyelesaikan pasar, dengan sistem pembayaran secara dicicil selama tiga tahun,” papar Tavip. (*)

 

Laporan: Sary & Aris