Sidak Proyek Power Plant, DPRD Sebut PT WIKA Melanggar Aturan

Bontang. Komisi gabungan DPRD Kota Bontang akhirnya mendatangi lokasi pembangunan power plant Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Teluk Kadere RT 13 Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Senin, 2 April 2018.

Inspeksi kali ini guna mengetahui langsung kondisi lapangan, terkait pelaksanaan proyek yang disebut melakukan rekrutmen tenaga kerja secara sepihak, dan tidak sesuai mekanisme melalui Pemerintah Daerah.

Dari sidak tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Bontang Agus Haris, mengatakan jika PT WIKA selaku sub kontraktor PT Graha Power Kaltim (GPK), terbukti melakukan pelanggaran proses rekrutmen tenaga kerja.

Pasalnya, perusahaan yang selama ini dikatakan merekrut puluhan tenaga kerja dari luar daerah, ternyata tidak mampu menunjukan bukti rekrutmen yang dimaksud DPRD, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Yakni dokumen SPP (Surat Persetujuan Penempatan) tenaga kerja antar daerah (AKAD) yang diminta tak dapat dipenuhi, dan PT WIKA hanya menunjukkan surat wajib lapor ketenagakerjaan.

“Kalau mengacu ke Permenakertrans, ini jelas melanggar dan harus diberikan terguran tertulis. Kalau masih saja ada dokumen yang tidak dilengkapi, terpaksa dilakukan penghentian sementara. Ini aturan yang harus kita taati bersama,” ujar Agus Haris.

Senada, Wakil Ketua Komisi 1 Bilher Hutahaean, pun meminta Dinas Ketenagakerjaan serta Dewan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim untuk melakukan penyelidikan, untuk mengetahui apa saja jenis pelanggaran yang dilakukan seluruh perusahaan yang terlibat pada proyek PLTU tersebut.

“Kita harus pahami dulu apa saja pelanggaran yang ada di proyek ini, baru kita cari solusi. Kalau tidak, pasti akan berulang terus kejadian seperti ini,” ungkapnya.

Sidak DPRD Bontang ini menindaklanjuti hasil pertemuan melalui Rapat Dengan Pendapat (RDP) antara DPRD, Pemerintah, dan perwakilan masyarakat Bontang bersama kontraktor pelaksana pembangunan power plant, guna mengetahui kondisi riil di lapangan. Selain juga bentuk ketegasan yang dilakukan DPRD, mengingat dua kali pertemuan, perwakilan PT Graha Power Kaltim (GPK) selaku kontraktor utama, tak hadir sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Warga Minta Aktivitas Proyek PLTU Dihentikan Sementara

Rombongan dprd diterima perwakilan sub kontraktor dari PT WIKA, PT D&C Engineering, dan PT Chengda Engineering. Kehadiran anggota DPRD ini turut diwarnai aksi demo sejumlah para tenaga kerja, yang memaksa ingin masuk mengikuti jalannya diskusi.(*)

 

Laporan: Sary