Uncategorized  

Soal Instruksi Kantong Plastik Berbayar, Pemkot Bontang Belum Terima Edaran

Bontang. Kebijakan kantong plastik berbayar inisiasi Kementerian Lingkungan Hidup RI belum dapat dipastikan Pemerintah untuk diterapkan di Kota Bontang, yang rencana akan mulai berlaku pada Februari 2016 ini.

Pasalnya, hingga kini Pemerintah Kota Bontang belum menerima edaran Pemerintah Pusat untuk kebijakan yang di instruksikan tersebut.

Dikatakan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kota Bontang, Riza Pahlevi. Jika nantinya Bontang masuk dalam salah satu daerah untuk menjalankan kebijakan tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sebelum benar-benar menerapkan kebijakan.

“Jelas kami akan sosialisasi dulu. Nggak mungkin langsung terapkan gitu aja,” Ujarnya.

Menurut Riza, segala bentuk aturan dan ketetapan yang diturunkan dari Pemerintah, harus diberikan sosialisasi dan pemahaman bagi masyarakat sebelum diterapkan secara praktis.

“Masyarakat kan harus paham dulu, baru bisa diterapkan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Wakil Walikota Bontang Isro Umarghani menjelaskan jika kebijakan tersebut merupakan hal positif dan bisa didukung oleh segala lapisan masyarakat. Sebab, memiliki misi yang baik terhadap pelestarian lingkungan.
Namun demikian, Isro tetap meminta agar kebijakan bisa disosialisasikan terlebih dahulu. Agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Selama ini kan gratis dari tempat belanja, trus tiba-tiba berbayar. Kan masyarakat jadi kaget. Makanya perlu sosialisasi dulu, biar ada pemahaman kalau itu aturan Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup RI dalam waktu dekat mulai memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar di pusat perbelanjaan. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 71 tahun 2015 lalu, tentang langkah-langkah pengelolaan sampah.

Melalui program ini, diharapkan penggunaan kantong plastik dapat berkurang, karena sifatnya yang sulit terurai. Sehingga dianggap memiliki dampak yang kurang baik terhadap lingkungan.(*)

 

Laporan : Tim Liputan pktvbontang.com

Editor : Maya Ch