Bontang. Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, memastikan pencabutan sementara status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dibiayai APBN tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Kepastian tersebut disampaikan Heri usai memimpin peninjauan lapangan bersama rombongan legislator ke Rumah Sakit Amalia Bontang (RSAB) dan Rumah Sakit Islam Bontang (RSIB) pada Selasa (19/5/2026). Kunjungan ini bertujuan melihat langsung kesiapan rumah sakit swasta dalam merespons kebijakan penonaktifan sementara peserta PBI oleh pemerintah pusat.
Heri mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan jajaran direksi kedua rumah sakit, langkah antisipasi telah disiapkan agar warga terdampak tetap bisa mengakses fasilitas kesehatan.
“Pada prinsipnya RSAB dan RSIB sudah menyiapkan solusi. Pasien yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima manfaat PBI BPJS melalui APBN nantinya diarahkan mendapatkan layanan melalui program Gratispol milik Pemprov Kaltim,” kata Heri.
Politikus muda tersebut menegaskan agar seluruh pihak rumah sakit tetap memprioritaskan tindakan medis ketimbang urusan administrasi, terutama bagi pasien yang memerlukan penanganan darurat. Menurutnya, kendala administratif tidak boleh menjadi penghambat pelayanan kesehatan dasar warga.
“Yang paling penting pasien mendapatkan tindakan medis terlebih dahulu. Untuk urusan administrasi bisa diselesaikan kemudian,” tegasnya.
Heri menambahkan, data dan informasi yang dihimpun dari kunjungan ke fasilitas kesehatan di Bontang ini akan dijadikan bahan evaluasi mendasar. Komisi A DPRD Bontang dijadwalkan membawa temuan lapangan tersebut dalam pertemuan resmi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur pada Juni mendatang untuk mengawal kepastian layanan bagi masyarakat.



