Soal PT Nawakara, Disnaker Bontang Sebut Sudah Tunaikan Kewajiban

Bontang. Beberapa waktu lalu beredar kabar adanya dugaan pelangaran aturan pengupahan bagi karyawan oleh PT Nawakara. Dan dengan desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang untuk menindaklanjuti kabar tersebut, Dinas Tanaga Kerja (Disnaker) Bontang melakukan pemanggilan kepada PT Nawakara.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinaker Bontang, Muhammad Syaifullah mengatakan bahwa pihak PT Nawakara telah mendatangi kantor Dinasker dan sudah menyelesaikan semua kewajiban yang tertunda mengenai permasalahan pengupahan.

Meski begitu, Syaifullah menjelaskan bahwa apabila setelah pelaporan permasalahan tersebut, masih ada karyawan yang merasa dirugikan, maka pihak Disnaker siap menindaklanjuti permasalahan antara perusahaan dengan karyawannya yang merasa dirugikan tersebut.

“Jumlah karyawan yang upahnya telah dibayarkan oleh PT Nawakara sebanyak 24 orang dari total 80 karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya anggota komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang, meminta pemerintah untuk segera memanggil PT Nawakara terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Nawakara soal perekerutan tenaga kerja yang tidak melalui Dinasker serta sistem pengupahan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Laporan: Yahya