Bontang. Rencana Pemerintah Kota Bontang untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terus menuai penolakan dari para Legislator Bontang.
Salah satu yang menolak adalah Sumaryono, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang. “Saya secara tegas menyatakan menolak rencana pemerintah tersebut,” ujar Sumaryono, Senin (11/7/2022).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai rencana tersebut seakan melegalkan peredaran miras di Kota Bontang, dan dikhawatirkan akan menimbulkan banyak dampak negatif. Mulai dari perkelahian, penikaman dan berbagai kejahatan lainnya. Sehingga jika dilegalkan akan lebih banyak merugikan dari pada memberikan keuntungan.
“Seharusnya pemerintah berkaca pada kasus kejahatan di Bontang yang beberapa diantaranya disebabkan oleh miras. Seperti kasus penikaman yang baru-baru ini terjadi,” jelasnya.
Lebih jauh, Anggota DPRD daerah pemilihan (Dapil) Bontang Barat ini menegaskan, meski PAD perlu ditingkatkan namun dirinya menilai masih banyak sektor pendapatan daerah yang dapat dimaksimalkan ketimbang mengubah aturan yang justru berpotensi mengorbankan nasib generasi muda penerus bangsa.
“Banyak sektor lain. Kayak parkir yang sebenarnya jauh lebih berpotensi mendongkrak PAD melalui pengelolaan pihak ketiga,” pungkasnya.
Sebelumnya, wacana revisi Perda miras mencuat lantaran retribusi dari penjualan miras di Bontang disebut-sebut tak masuk ke kas daerah. Tapi, justru hanya dinikmati oleh oknum tertentu. Nantinya jika disetujui, revisi Perda ini akan mengatur tempat khusus mengkonsumsi minuman keras. Hal ini juga diklaim untuk mempermudah proses pengawasan terhadap penjualan miras.