Surat Edaran Ppkm Direspon Dengan Baik Oleh Anggota DPRD

Sangatta. Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) pertanggal 7 Juli 2020 dengan nomor : 366/727/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kutim yang telah beredar berisikan 10 Point utama.

SE tersebut dikeluarkan untuk merespon penularan COVID-19 di Kutim yang mengalami peningkatan secara signifikan sejak pertengahan Juli 2021. Sebanyak 10 point ketentuan yang di titik beratkan dalam edaran tersebut demi mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 mulai dari tingkat Desa sampai Kelurahan, selain itu pula mengatur terkait kegiatan sector esensial seperti Perbankan, pasar, perhotelan dan orientasi ekspor yang tetap diperbolehkan untuk beroperasi  dengan ketentuan pelaksanaan kegiatan pada sector esensial diperbolehkan untuk tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Anggota DPRD Kutim Yan, merespon SE tersebut dengan sangat positif, Yan yang merupakan anggota dari Fraksi  Kebangkitan Indonesia Raya, berharap dengan adanya SE tersebut maka penyebaran COVID-19 di Kutim dapat diredam dan dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk dapat mengikuti SE tersebut. Dirinya juga menghibau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan COVID-19.

“Saya menyambut baik terkait Surat Edaran PPKM yang dikeluarkan oleh Pemerintah ini, semoga masyarakat dapat mematuhinya dan mata rantai penyebaran COVID-19 dapat diredam,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kutim Irawansyah, saat ditemui mengatakan bahwa pos penjagaan akan dipusatkan di TNK Sangkima dan diberlakukan hingga 20 Juni 2021.

Laporan: Dimas | Shena