Bontang. Lantaran menabrak seorang wanita paruh baya di Jl Awang Long, tepat di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bontang, seorang remaja terpaksa harus berurusan dengan polisi pasca dihakimi massa disekitar lokasi kejadian, Rabu (01/06/2016), sekira pukul 12.30 Wita.
Menurut keterangan Kadir, salah satu saksi mata kejadian, remaja yang mengaku berdomisili diwilayah Tanjung Limau ini, mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi KT 2974 BK, dan melaju kencang.
Akibat tidak bisa mengendalikan laju kendaraan, motor pun menabrak Waru (53 tahun), salah satu warga yang kala itu tengah menyeberang jalan. Hingga akhirnya korban terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit karena pingsan.
“Yang ditabrak ipar saya, ia berniat mengambil makanan seusai mengikuti sidang. Pas menyeberang malah ditabrak, yang bawa motor malah ingin kabur,” ujarnya.
Sang remaja pengendara motor yang diketahui berinisial IR itu , malah mengaku sebaliknya. Menurutnya ia memacu kendaraan dengan kecepatan rendah,dan tidak memiliki niat untuk kabur.
“Saya ingin jemput adik saya di SMP Negeri 1 pak, saya nggak laju,” ungkapnya.
Beruntung pihak Kepolisian Resort Kota Bontang yang berada persis dilokasi kejadian karena melakukan pengamanan sidang, langsung menengahi.
Kasatlantas Polres Bontang, AKP Irwan Setyono, menjelaskan pengendara motor masih anak dibawah umur berusia 16 tahun. Dan, keputusan yang diambilnya dengan memulangkan IR kepada orang tua.
Hanya saja, polisi tetap melakukan penindakan dengan menahan sepeda motor yang dikendarai remaja tersebut. Mengingat, IR tidak dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tidak menggunakan helm saat berkendara.
“Kami hanya tahan motornya karena pelanggaran yang dilakukan, sedangkan ia (IR) kami antarkan kepada orangtuanya,” ujar AKP Irawan Setyono. (*)
Laporan : Yuli & Sary
Editor : Maya Ch