Tambah Pemahaman Pengadaan Barang dan Jasa, PKT Datangkan Kajati Kaltim

Bontang. Guna menambah wawasan karyawan perusahaan khususnya yang berkaitan langsung dengan pengadaan barang dan jasa, PT Pupuk Kaltim menggelar seminar hukum yang mendatangkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Timur Abdul Kadiroen sebagai pembicara.

Mengangkat tema aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa, dan bussiness judgement rules dalam keputusan penentuan harga penjualan.

Seminar ini diharap Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman, dapat menjadi acuan bagi karyawan dalam mengambil keputusan melakukan pengadaan barang dan jasa. Serta pengambilan keputusan dalam penentuan harga penjualan.

“Sebab, selama ini keraguan dalam mengambil keputusan terkadang muncul karena khawatir akan berbenturan dengan hukum ke depannya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kajati Kaltim Abdul Kadiroen meyampaikan jika acuan pengadaan barang dan jasa para persero yang menggunakan anggaran negara, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Peraturan tersebut, terdapat empat poin yang mengatur sebagai pengganti Keppres 80 Tahun 2003. Diantaranya terkait perjanjian atau kontrak, serta penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa di media nasional dan/atau provinsi. (*)

 

Laporan: Mansur