Bontang. Jelang tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tanggal 30 September 2015 mendatang, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Dppka) Bontang kembali menghimbau masrarakat selaku wajib pajak untuk dapat segera lakukan pembayaran.
Hal ini agar wajib pajak di Kota Bontang terhindar dari denda yang diberlakukan sesuai aturan, sebesar 2 persen dari total pajak yang dibayarkan.
“ Kami himbau untuk segera bayarkan PBB anda, jangan sampai kena denda jika telat lakukan pembayaran,” jelas Kepala Bidang Pendapatan Dppka Bontang, Rafidah.
Denda 2 persen bagi wajib pajak ini terang Rafidah dihitung perbulan, hingga batas maksimal 48 persen atau terlambat 2 tahun.
“ hitungan denda itu 2 persen perbulannya. Dengan batasan maksimal 48 persen, atau selama 2 tahun melakukan tunggakan,” tambahnya.
Namun demikian, sejauh ini realisasi PBB yang terbayarkan oleh wajib pajak menurutnya telah mencapai Rp. 3,2 Miliar, dari target tahun 2015 sebesar Rp. 11,5 Milyar.
“ semoga hingga batas pembayaran nanti, seluruh wajib pajak bisa melakukan kewajibannya, dan terhindar dari denda. Sebab dari target kami sebesar Rp. 11,5 Miliar, yang terealisasi baru berkisar Rp. 3,2 Miliar saja,” tandasnya.
Laporan : Yulianti Basri & Nasrul
Editor : Revo Adi M