Bontang. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, menjadi fasilitator bagi para Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Pemerintah Kota Bontang untuk mendapatkan surat bebas narkoba, sebagai persyaratan untuk perpanjangan kontrak.
Namun, beberapa orang Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Pemerintah Kota Bontang ini, mengeluhkan penerapan antrian oleh BNNK Bontang. Lantaran, saat antri untuk mendapatkan formulir tes urin tersebut, mereka harus berdesakan dan mengantri lama.
Beberapa Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang diwawancarai Pktv mengaku sudah mengantri sejak pukul 07.00 pagi di depan pintu gerbang Kantor BNNK Bontang, yang berlokasi di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Pada Senin, 3 Januari 2022.
Roni TKD yang bekerja di Sekwan dan Tri yang bekerja di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang ini menuturkan, dirinya mengantri untuk mengambil formulir di BNNK, yang nantinya dipakai sebagai berkas untuk mengikuti tes urin Narkoba.
‘’Kami mengantri disini untuk melakukan tes urin, ini sebagai salah satu syarat untuk perpanjangan kontrak Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di lingkup Pemerintah Kota Bontang,’’ ujar mereka.
Sementara itu Roni mengeluhkan penerapan antrian yang diterapkan oleh BNNK Bontang lantaran menimbulkan kerumunan dan antrian yang cukup lama.
Olehnya Roni menyoroti skema yang diterapkan oleh BNNK Bontang ini. Ia menganggap, hal itu tidak efektif.
”Saya sih tidak setuju. Coba lihat kita mengantri panjang cukup lama. Selain menimbulkan kerumunan, juga bikin macet,’’ tukasnya.
Sebagai informasi untuk tes dan mendapatkan surat bebas narkoba tersebut, bagi para Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang akan memperpanjang masa kontraknya harus membayar sebesar Rp 150 ribu. Sementara bagi Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang baru sajah membuat masa kontrak, harus membayar Rp 290 ribu.
Adapun tes urin narkoba ini dimulai sejak hari ini Senin hingga jumat 7 Januari 2022 mendatang. Hingga berita ini disiarkan, Kepala BNNK masih belum bersedia dimintai keterangan.