Bontang. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bontang terhadap para terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan di Toko emas Sejati, dan mengakibatkan pemilik toko, Nawir alias Amir meninggal dunia, berbuah kekecewaan dari keluarga korban.
Pihak keluarga korban menyatakan tidak terima dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Kammi alias Daeng Nai, dan tuntutan hukuman penjara 20 tahun kepada terdakwa Aro.
Heni Lisdianawati, istri korban Nawir, mengaku kecewa dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Sebab, hukuman tersebut dinilainya terlalu ringan dari perlakuan terdakwa kepada almarhum suaminya.
“Sangat kecewa, hukuman yang dituntut terlalu ringan. Harusnya dihukum mati saja,” ujar Heni.
Senada, keponakan korban Haris, berharap tuntutan ini belum final. Sehingga ada pertimbangan dari JPU untuk dapat menambah tuntutan hukuman bagi terdakwa.
“ Kami hanya mencari keadilan dari apa yang sudah dilakukan terdakwa kepada keluarga kami,” ungkapnya.(*)
Laporan : Sary & Ariston
Editor : Maya Ch