Bontang. Terdakwa kasus pembakaran lahan di Jalan Arif Rahman Hakim Gang Makmur RT 41 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat, yang menewaskan tiga individu Orangutan, minta dibebaskan dari segala tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Arief Widagdo, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Trunajaya Bontang, dalam sidang pembacaan pembelaan (Pledio) di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Kamis (1/9/2016) pagi.
“ Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, kami meyakini terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembakaran lahan. Maka kami minta agar terdakwa bisa diberbaskan dari segala tuntutan,” papar Arief.
Namun begitu, usai pembelaan dari kuasa hukum terdakwa JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menyatakan tetap pada tuntutan awal, yakni hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
“ Kami tetap dengan tuntutan awal yang mulia,” ujar Amir Giri Muryawan selaku JPU Kejari Bontang.
Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak, majelis hakim PN Bontang melalui Hakim Ketua, Gudiarso, memutuskan menunda sidang hingga Kamis 8 September 2016 mendatang, dengan agenda pembacaan keputusan. (*)
Laporan : Sary & Ariston
Editor : Maya Ch