Terdakwa Kasus Perampokan Emas Sejati Dituntut Seumur Hidup

Bontang. Sidang kasus perampokan sadis Toko Emas Sejati kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Rabu (18/5/2016), dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Disampaikan Jaksa Romly Salijo, Jaksa Amir Giri, Jaksa Heru Apriyanto, dan Jaksa Alexander Kristian.

Pada agenda kali ini, empat JPU menuntut terdakwa Kammi alias Daeng Nai dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan terdakwa Aro dituntut hukuman 20 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Tuntutan berdasarkan kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan disertai tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sesuai 399 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Selain itu, para terdakwa juga terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 ayat 2 ke 1, 2, dan 3 KUH Pidana.

“Maka kami menuntut terdakwa dengan hukuman tersebut,” ujar Jaksa Romly Salijo.

Hal lain yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan meresahkan masyarakat yang mengakibatkan korban Nawir alias Amir meninggal dunia. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Heni Lisdianawati selaku istri korban, mengalami kerugian materiil senilai Rp. 30.600.000.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Hartati, Jus’an dan Khusnul Khotimah mengalami kerugian materiil senilai Rp. 65.380.000, serta terdakwa Kammi alias Daeng Nai berbelit-belit dipersidangan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, Majelis Hakim PN Bontang diketuai Hakim Sutikna, memutuskan menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.(*)

 

Laporan : Sary & Ariston

Editor : Maya Ch