Bontang. Dua terdakwa kasus perampokan yang disertai pembunuhan di toko emas Sejati Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kammi alias Daeng Nai, dan Daeng Aro. Menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bontang, Rabu (6/4/2016) pagi.
Dalam sidang kali ini, ke dua terdakwa di dampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Trunajaya Bontang.
Sidang pertama ini beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, yang menuntut tersangka dengan pasal berlapis.
Untuk dakwaan primer pasal 340 KUHPIDANA tentang pembunuhan berencana, sedangkan untuk dakwaan subsider JPU pasal 339 KHUPIDANA tentang pembunuhan dengan sengaja, pasal 338 KUHPIDANA tentang pembunuhan biasa, pasal 365 KUHPIDANA tentang pencurian dengan kekerasan.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Bahroddin, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi demi kelancaran sidang. Meski demikian, dikatakan Bahroddin tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan.
“Kita akan pertimbangkan dulu seperti apa, dan apa langkah selanjutnya,” papar Bahroddin.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim memutuskan menunda persidangan hingga 13 April 2016 mendatang, untuk pemeriksaan alat bukti dan mendengar keterangan para saksi.
Seperti diketahui, terdakwa Kammi alias Daeng Nai dan Daeng Aro bersama sejumlah rekannya, melakukan aksi perampokan toko emas Sejati Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Dalam aksi tersebut, kawanan perampok tak hanya membawa kabur emas, namun juga menghabisi nyawa pemilik toko, Nawir alias Amir.
Laporan : Sary & Ariston
Editor : Maya Ch