Terdakwa Pembakaran Orangutan Divonis Satu Tahun Enam bulan

Bontang. Terdakwa kasus pembakaran lahan yang menewaskan tiga individu Orangutan pada 20 Februari 2016 lalu, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, dan denda 50 Juta Rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang, dalam sidang putusan perkara, Kamis (8/9/2016).

Dalam pembacaan putusan oleh Hakim Ketua PN Bontang, Gutiarso, terdakwa Andi Sahar, terbukti melakukan tindak pidana pembakaran lahan yang menewaskan tiga individu orangutan. Terdakwa dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi dan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Serta pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (4) nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Vonis bagi terdakwa Andi Sahar lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

“ Kami masih memikirkan langkah selanjutnya untuk kasus ini,” ujar Amir Giri Muryawan, JPU dari Kejaksaan Negeri Bontang, sesaat setelah sidang.

Adapun batas waktu diberikan majelis hakim kepada pihak JPU untuk melakukan banding atas putusan tersebut selama 7 hari kedepan. Jika sampai batas waktu tersebut JPU tidak melakukan banding, maka dianggap menerima seluruh putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang. (*)

 

Laporan : Kartika Anwar & Nia

Editor : Maya Ch