Bontang. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan di Toko Emas Sejati yang menewaskan pemilik toko Nawir alias Amir, meminta keringanan hukuman dalam sidang pembacaan pembelaan (Pledio) di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, yang berlangsung Rabu, (25/5/2016).
Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa, Bahruddin, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Trunajaya Bontang meminta keringanan hukuman bagi terdakwa Kammi alias Daeng Nai dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, sedangkan untuk terdakwa Aro meminta keringanan 15 tahun penjara, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun penjara.
Keringanan hukuman tersebut menurut kuasa hukum patut dipertimbangkan, mengingat para terdakwa sudah mengakui semua perbuatannya, dan mengaku menyesali perbuatan yang dilakukan tersebut.
“Makanya kami minta keringanan hukuman bagi terdakwa,” ujar Bahroddin.
Usai mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, JPU Kejaksaan Negeri Bontang menyatakan tetap pada tuntutan awal. Yakni, penjara seumur hidup untuk terdakwa Kammi alias Daeng Nai, dan 20 tahun penjara untuk terdakwa Aro.
Sementara majelis hakim yang diketuai Hakim Sutikna, memutuskan menunda sidang hingga minggu depan, dengan agenda pembacaan keputusan. (*)
Laporan : Sary & Ariston
Editor : Maya Ch