Samarinda. Eks karyawan PT Sinar Kumala Naga (SKN) yang telah lama menuntut pembayaran upah yang tertunda berharap agar perusahaan tersebut segera memenuhi komitmen yang telah dijanjikan. Para eks karyawan PT SKN menegaskan perlunya perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap upah yang belum dibayarkan selama bertahun-tahun. Mereka merasa kecewa karena perusahaan tidak memegang komitmen yang sebelumnya dijanjikan kepada mereka.
Sebelumnya, empat mantan karyawan bersama satu karyawan aktif telah mengajukan tuntutan terhadap pembayaran upah dan uang lembur yang belum dibayarkan oleh PT Sinar Kumala Naga.
Andi Dennis, kuasa hukum para eks karyawan, berharap perusahaan menunjukkan itikad baik dengan segera menyelesaikan tuntutan sesuai dengan produk hukum yang berlaku. Meskipun perusahaan sebelumnya berjanji untuk menyelesaikan kekurangan upah dengan segera, namun saat ini mereka justru mengajukan banding ke kementerian.
“Harapan kami, perusahaan tetap pada komitmen awal mereka, yaitu segera menyelesaikan permasalahan ini, jangan digantung-gantung,” ucapnya.
Kasus ini sedang ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Kalimantan Timur, karena selain masalah upah, terdapat beberapa poin krusial yang belum dipenuhi oleh perusahaan sebagai syarat operasional. Para eks karyawan berharap agar perusahaan segera menyelesaikan masalah ini agar mereka dapat menerima pembayaran yang telah mereka perjuangkan selama ini.