Tertangkap Tangan Pakai Sabu, Polres Bontang Amankan Empat Tersangka

Bontang. Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali berhasil menangkap pengedar sekaligus pengguna Narkoba pada Minggu 16 Oktober 2016 kemarin.

Empat tersangka yang saat itu diamankan, masing-masing SR alias SS selaku pengedar dan pemakai narkoba jenis Sabu, bersama KD, AM, dan IS yang diketahui hanya pemakai barang haram tersebut.

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn, melalui Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono, para tersangka tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis sabu saat penggerebekan yang dilakukan Satreskoba Polres Bontang sekira pukul 15.00 Wita, dirumah kontrakan SR, Jalan Jenderal Sudirman No.01 RT.22 Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan. Setelah sebelumnya mendapat laporan masyarakat, akan adanya aktifitas mencurigakan yang kerap terjadi ditempat tersebut.

Berkat pengintaian yang dilakukan secara intensif, akhirnya polisi mendapati gerak gerik mencurigakan dari dalam rumah. Hingga kemudian langsung melakukan penggerebekan secara tiba-tiba.

“Awalnya kami menerima laporan masyarakat karena kerap melihat aksi mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya polisi langsung melakukan penggerebekan saat para tersangka tengah asik mengonsumsi narkoba jenis sabu,” ujar Suyono.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi kemudian mendapati dua poket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, serta satu bungkus sabu sisa pemakaian dalam kantong celana SR. Ia pun tak dapat mengelak dan mengakui jika barang tersebut adalah miliknya.

Empat tersangka lanjut Suyono, langsung digelandang ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengamankan barang bukti yang berhasil didapat. Diantaranya satu Unit tablet merk Advance warna hitam, dua poket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Satu bungkus sabu sisa pemakaian, satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca, berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Satu buah potongan sedotan sebagai alat penakar, dua bungkus plastik klip kecil, uang sebesar 200 Ribu Rupiah, serta satu buah korek gas.

“Barang bukti dan tersangka saat ini sudah kami amankan di tahanan Polres Bontang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka SR yang diduga selaku pengedar dan pemakai, dijerat dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009, pasal 114 atau 112 tentang Kepemilikan / Pengedar Narkotika. Sementara tiga tersangka lain, dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 pasal 127 tentang pemakai Narkotika, dan direkomendasikan masuk dalam proses Rehabilitasi. (*)

 

Laporan : Yuli | Humas Polres Bontang

Editor : Maya Ch