Tim Gabungan Polres Bontang Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Miras Ilegal

Bontang. Pada Minggu (17/3/2024), sekitar pukul 23.10 Wita, Team Gabungan Operasi Pekat Mahakam 2024 yang terdiri dari Satuan Intelijen Kriminal (Intelkam), Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), dan Satuan Samapta Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) secara ilegal di Wilayah Hukum Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Samapta AKP Widodo menjelaskan, setelah dilakukan penggerebekan ada 3 toko yang kedapatan menjual miras ilegal, yaitu toko milik milik JH (55) di Jalan KS Tubun, toko milik Pa (55) di Jalan Jendral Soedirman, dan warung milik Ef (37) di Jalan Selat Karimata. Di ketiga toko tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti yaitu berbagai jenis minuman keras seperti shoju, bir, anggur, dan lainnya.

“Seluruh barang bukti yang diamankan oleh Tim Gabungan Operasi Pekat Mahakam 2024 kemudian dibawa menuju Markas Kepolisian Resort (Mako) Polres Bontang untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Wilayah Hukum Polres Bontang.

Writer: Tim Liputan PKTV