Bontang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang menyisir sejumlah tempat tongkrongan malam pada Senin malam 31 Oktober 2016. Tujuannya, guna memantau aktifitas pelajar yang seharusnya masih berada pada jam belajar dirumah. Sesuai peraturan Walikota (Perwali) nomor 8 tahun 2008 tentang jam wajib belajar mulai pukul 19.00 sampai 21.00 Wita.
Dalam kesempatan itu, Satpol PP banyak mendapati anak usia sekolah berkeliaran disejumlah tempat tongkrongan malam. Hingga kemudian diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.
“Kalau ada yang kedapatan lagi keluyuran mulai jam tujuh sampai jam 10 malam, siap-siap menerima sanksi belajar di auditorium eks Kantor Walikota,” ujar Kepala Satpol PP Bontang, Ibnu Gunawan.
Beberapa tempat yang didatangi Satpol PP diantaranya Gedung Graha Pemuda, beberapa cafe dan angkringan di sepanjang jalan Ahmad Yani hingga Gunung Sari. Hingga seluruh café di Kawasan Wisata Bontang Kuala.
“Nanti orangtua masing-masing anak yang masih kedapatan akan turut kami panggil,” tambah Ibnu.
Rencananya, Satpol PP akan turut menyisir seluruh warnet hingga tempat olahraga (Gym) di Kota Bontang, mengingat tempat tersebut juga terindikasi banyak di datangi para pelajar.
“Akan kami sisir terus untuk memantau aktifitas pelajar di Kota Bontang ini, sehingga perwali benar-benar efektif berjalan,” pungkasnya. (*)
Laporan : Tim Liputan Pktvbontang
Editor : Maya Ch