Bontang. Akibat ulahnya mencuri sejumlah barang elektronik di sebuah ruko kawasan Loktuan Bontang Utara, seorang pemuda berinisial S alias AA (22), warga Kilometer 12 Kecamatan Teluk Pandan Kutai Timur, harus berurusan dengan Kepolisian Resor Bontang.
Dijelaskan Kepala Satreskrim Polres Bontang Iptu Rihard Nixon Lumbantoruan, kasus ini awalnya diketahui pasca laporan salah satu warga Loktuan, yang mengaku menjadi korban pencurian di ruko miliknya. Dimana ia kehilangan dua unit handphone dan satu unit laptop, saat ditinggal ke lantai atas ruko berlantai dua yang ditempatinya tersebut.
Korban yang tak disebut namanya ini, kaget saat mendapati barang miliknya itu menghilang dari tempat semula, hingga akhirnya ia melapor ke Polres Bontang pada Senin, 11 September 2017.
“Setelah laporan tersebut, unit Opsnal Satreskrim Polres Bontang langsung bergerak di lapangan, guna menyelidiki kasus ini. Hingga akhirnya mengarah ke pelaku,” ujar Iptu Rihard.
Aksi pelaku kata Kasatreskrim, terbongkar saat polisi menelusuri nomor handphone milik korban, yang ternyata digunakan S untuk mentransfer pulsa ke pacarnya tanpa mengganti nomor baru. Hingga akhirnya keberadaannya pun diketahui dan langsung diamankan di kediamannya, sekira pukul 18.00 Wita.
“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata motor yang digunakan pelaku juga hasil curian bulan Ramadhan lalu di kopkar PKT. Ia melancarkan aksi sendirian tanpa bantuan orang lain,” terangnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang, dan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)
Laporan: Yulianti Basri