Bontang. Molornya transfer dana dari pemerintah pusat ke kas daerah, turut berdampak pada pembayaran uang transport kepada tokoh dan tenaga pendidikan agama seperti Ustadz dan Ustadzah, guru agama Minggu Kristiani, Mubaligh, Imam penjaga masjid dan mushalla, pendeta, serta pandita dan guru Hindu. Dari rencana awal yang akan dibayarkan pada akhir Desember 2016. Alhasil, pemerintah pun turut berutang Rp 5 miliar lebih kepada ribuan insan keagamaan tersebut.
Hal tersebut terungkap pada rapat antara Pemerintah bersama tokoh lintas agama dan organisasi keagamaan yang ada di Kota Bontang, Kamis 29 Desember 2016, di pendopo rumah jabatan walikota.
Dalam kesempatan itu, Dijelaskan Kepala Bagian Sosial dan Ekonomi Sekretariat Kota Bontang Taufik Idris, keterlambatan ini mencakup pembayaran mulai bulan Juli hingga Desember 2016. Jika pemerintah telah menerima transfer dana dari pusat, dipastikan Taufik seluruhnya akan dilunasi melalui pengurus organisasi keagamaan.
“Kami harap semua bisa bersabar. Apalagi tahun 2017 nanti pemerintah tetap mengalokasikan anggaran tunjangan transport ini,” ungkapnya.
Dari data Bagian Sosial dan Ekonomi Pemkot Bontang, saat ini jumlah ustad dan ustadzah yang berhak menerima uang transport sebanyak 980 orang, mubaligh 205 orang, imam masjid dan penjaga masjid 228 orang, serta imam mushola 74 orang. Sementara guru sekolah minggu kristiani 577 orang, pendeta 57 orang, pandita hindu 10 orang, serta guru hindu 5 orang.
Sementara besaran uang transportasi yang diberikan pemerintah sebesar Rp 500 Ribu perbulannya. Dibagikan setiap satu semester atau 6 bulan sekali. Khusus guru sekolah minggu kristiani, mendapat Rp 100 Ribu rupiah perbulan, serta guru hindu sebesar Rp 200 ribu perbulannya.
Hadir dalam kesempatan itu tokoh agama dan perwakilan pengurus organisasi keagamaan seperti Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Lembaga Dakwah Nadhlatul Ulama (LDNU), Forum Silaturahmi Imam Masjid (Fosima), Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG), Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Parisade Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Badan Koordinasi Dakwah Indonesia (BKDIB) Kota Bontang. (*)
Laporan : Yulianti Basri