Jakarta. Perjuangan Pemerintah Kota Bontang untuk mendapat jatah proporsional dari Dana Perimbangan, atau Dana Bagi Hasil (DBH) sektor migas, terus berlanjut. Walikota Neni Moerniaeni bersama rombongan Komisi 2 DPRD Bontang yang dipimpin langsung ketua DPRD Nursalam, kembali mendatangi Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta. Kamis (25/1) pagi.
Rombongan Pemkot dan Dprd Bontang diterima langsung Kepala Seksi Alokasi DBH Kemenkeu, Bambang.
Dikatakan Neni, kedatangannya kali ini guna menindaklanjuti penyusunan revisi UU nomor 33 tahun 2004, tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian terkait pengakuan daerah pengolah migas.
“Dari total 110 pasal yang akan direvisi, tak satu pun yang menyebutkan tentang daerah pengolah migas. Ini jelas sangat disayangkan, mengingat daerah pengolah mendapatkan dampak yang cukup berat. Terutama pada kesehatan dan ancaman bencana industri,” jelas Neni, saat dialog bersama Kementerian Keuangan.
Menurut Neni, selama ini daerah pengolah tidak dikenal dalam UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, yang ada hanya daerah penghasil.
“Hal ini kurang adil bagi daerah pengolah,” tandasnya.
Menanggapi itu, Kasi Alokasi DBH Kemenkeu Bambang, menyebut jika pihaknya tengah menyusun konsep revisi UU nomor 33 tahun 2004 tersebut. Sehingga berbagai masukan, terutama soal daerah pengolah dapat disampaikan secara resmi.
“Sebaiknya Pemkot Bontang membuat surat resmi ke Kemenkeu, agar masukan dan poin-poin yang dituntut sebagai daerah pengolah, dapat diakomodir pimpinan,” ujar Bambang.
Baca Juga: Jatah DBH Migas Bontang Berpotensi Naik
Diketahui, dalam UU nomor 33 tahun 2004, pembagian keuangan lebih berat ke pemerintah pusat dengan porsi 70 persen, dan 30 persen untuk daerah.
Sementara dari 30 persen, dibagi lagi untuk Pemprov Kaltim sebanyak 12 persen, serta sisanya untuk kabupaten/kota di Kaltim. Dimana masing-masing kabupaten/kota mendapat 1 persen lebih. Serta bagi daerah penghasil seperti Kutai Kartanegara (Kukar), mendapat jatah 6 persen dari sisa pembagian.(*)
Laporan: Sary