Upaya Mediasi Gagal, Sengketa Lahan Kilang Berlanjut Ke Pengadilan

Bontang. Polemik sertifikasi lahan pembangunan kilang minyak Kota Bontang di Kelurahan Bontang Lestari, yang belakangan turut diklaim beberapa kelompok tani memasuki babak baru.

Pasalnya, upaya mediasi yang dilakukan DPRD melalui komisi 1 beberapa waktu, lalu menemui jalan buntu. Sehingga dalam waktu dekat penyelesaian permasalahan dipastikan berlanjut ke meja hijau.

hal ini diungkapkan Ketua Komisi 1 DPRD Bontang Agus Haris, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, penyelesaian melalui jalur persidangan dianggap jalan terbaik untuk mengakhiri masalah ini. Mengingat kedua belah pihak baik perusahaan Badak NGL, maupun para kelompok tani sama-sama bersikukuh memiliki dokumen yang sah atas areal tanah.

“Makanya dengan jalur persidangan kami harap bisa selesaikan persoalan ini, dan pembangunan kilang bisa segera berjalan,” ungkapnya.

Ditambahkan Agus, munculnya dokumen kepemilikan tanah areal tersebut yang diterbitkan kepala desa setempat, dan kini dijadikan bukti para kelompok tani akan dapat dibuktikan kekuatan hukumnya di pengadilan. Begitu pula dengan dokumen yang dimikili Badak NGL.

“Nanti dipengadilan akan membuktikan legalitas mana yang diakui,” tambahnya.

Klaim atas lahan di area kilang minyak bukan pertama kali terjadi, diketahui lahan Areal Penggunaan Lahan (APL) yang berada di sepanjang Jalan M Roem Bontang Lestari banyak diklaim warga. Umumnya, warga mengaku memiliki dokumen yang sah atas kepemilikan tanah tersebut.

Sementara Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan (DPKPP) pun mengaku akan melakukan validasi keabsahan dokumen yang dimiliki warga. Nantinya dibantu tim ahli yang terdiri dari beberapa instansi terkait, salah satunya Badan Pertanahan Nasional.(*)

 

Laporan: Tim Liputan Pktv