UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Samarinda Bersama Samsat dan Jasaraharja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor 

Samarinda. Dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Samarinda bersama Samsat Kota Samarinda dan Jasaraharja telah menyelenggarakan penertiban di Jalan Anggi Kota Samarinda.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah Bambang Erryanto, menjelaskan bahwa ratusan pengendara, termasuk pemilik mobil dan kendaraan roda dua yang telat membayar pajak kendaraannya, menjadi sasaran dalam penertiban gabungan ini. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

“Selain sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan pajak, kegiatan ini juga merupakan bagian dari strategi pemerintah Kota Samarinda dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Meskipun demikian, pemerintah memberikan kemudahan bagi para pengendara yang segera melunasi pajak kendaraannya saat ini dengan menghapus atau mengurangi denda yang terutang,” terangnya.

Ditambahkan Bambang, pemerintah daerah memberikan insentif berupa diskon sebesar 25% bagi mereka yang melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo. Penertiban ini menjadi agenda rutin yang akan dilaksanakan dua kali dalam setiap minggunya di lokasi yang berbeda. Dalam kegiatan ini, pihak berwenang juga melakukan penilangan terhadap pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat berkendara.

“Diharapkan bahwa melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dapat ditingkatkan, sementara pemerintah Kota Samarinda terus menggalakkan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Writer: Axl Aldiansyah