UPTD PPRD Bontang Gelar Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Bontang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah (PPRD) Bontang, bersama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang, Jasa Rahaja Kota Bontang, dan Polisi Militer, melakukan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Jalan Cipto Mangunkusumo Ex Pupuk Raya. Kegiatan yang dilakukan pada Jumat (17/11/2023) pagi ini merupakan upaya kolaboratif antara berbagai lembaga terkait guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.

Dijelaskan Kasat Lantas Polres Bontang AKP MD Djauhari, kegiatan penertiban ini menyasar kendaraan roda dua dan empat yang ada di Kota Bontang, terutama kendaraan yang memiliki plat nomer luar kota Bontang. Dirinya juga menyoroti kendaraan dengan plat nomor dari luar Kota Bontang yang menggunakan fasilitas infrastruktur daerah tanpa berkontribusi pajak ke PAD Kaltim.

Kasat Lantas Polres Bontang AKP MD Djauhari (FOTO: Ronie/PKTV)

“Untuk kendaraan dengan plat luar Kaltim, diwajibkan melakukan balik nama agar pajak yang dibayarkan masuk ke PAD Kaltim. Program balik nama gratis untuk kendaraan luar Kaltim tersedia hingga akhir tahun, namun jika pemilik tidak mau membalik nama, mereka disarankan mengembalikan kendaraan ke daerah asal,” terangnya.

Sementara itu Plt. Kepala UPTD PPRD Wilayah Bontang Illiansyah menyampaikan, melalui penertiban ini diharapkan masyarakat kaltim, khususnya kota bontang bisa tertib membayar pajak kendaraan mereka sehingga bisa meningkatkan PAD kaltim, dimana PAD yang didapatkan akan dipergunakan untuk membangun sarana dan prasarana daerah-daerah yang ada di kaltim. Dan saat ini berbagai kemudahan sudah diberikan kepada masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan, dari mulai bis samsat keliling maupun pembayaran melalui aplikasi dan marketplace.

Plt. Kepala UPTD PPRD Wilayah Bontang Illiansyah (FOTO: Ronie/PKTV)

“Penertiban ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak kendaraan, sehingga bisa memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. Ini sejalan dengan tujuan memperkuat PAD dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah,” ungkapnya.

Writer: Tim Liputan PKTV