UPTD PPRD Bontang Kembali Gelar Operasi Bersama Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

Bontang. Pada Selasa (29/11/2023) pagi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bontang, bersama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang, Jasa Raharja Kota Bontang, dan Polisi Militer, kembali melaksanakan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini dilakukan di Jalan Cipto Mangunkusumo ex Pupuk Raya.

Operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara berbagai lembaga terkait dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim. Menurut Kepala Satlantas Polres Bontang AKP MD Djauhari, kegiatan penertiban ini akan dilakukan secara rutin hingga akhir tahun, tidak hanya di Kota Bontang tetapi juga di seluruh kota di Kalimantan Timur. Tujuannya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar disiplin dalam membayar pajak kendaraan karena pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan daerah.

“Mari masyarakat Kota Bontang, kita patuhi aturan berlalu lintas dan tertib pajak,” imbaunya.

Kepala UPTD PPRD Wilayah Bontang Indun Salbiah Ningsih, mengungkapkan harapannya melalui penertiban ini agar masyarakat Kaltim, terutama di Kota Bontang, menjadi tertib dalam membayar pajak kendaraan mereka sehingga dapat meningkatkan PAD Kaltim. Karena pendapatan yang diperoleh akan dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana di daerah-daerah Kaltim.

“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali kepada masyarakat, dimana pajak yang diperoleh akan digunakan untuk membangun berbagai fasilitas di Kota Bontang agar menjadi lebih maju,” ungkapnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kota Bontang Krisnadi Kurniawan, menyatakan bahwa kegiatan penertiban pajak kendaraan di Kota Bontang berjalan lancar. Pihak Jasa Raharja turut serta dalam penertiban ini untuk memastikan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLAJ) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah dilakukan oleh masyarakat.

“Hasil dari pembayaran SWDKLLAJ dan PKB tersebut digunakan oleh negara untuk membiayai keperluan kepentingan umum masyarakat,” terangnya.

Kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor ini dilakukan oleh Bapenda Kaltim melalui UPTD PPRD Bontang bersama berbagai lembaga terkait guna meningkatkan kesadaran dan ketaatan membayar pajak kendaraan untuk kemajuan Kota Bontang pada khususnya dan Kaltim pada umumnya.

Writer: Tim Liputan PKTV