Walau Terbentur Moratorium, Proses Desa Persiapan di Kutim Tetap Bejalan

Sangatta. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan menunda sementara atau moratorium penerbitan nomor kode induk desa hingga selesai pemilu 2024 mendatang dan kemungkinan akan dibuka kembali pada tahun 2025. Karena hal tersebut, pengesahan 11 Desa Persiapan menjadi Desa baru atau definitif di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sepertinya harus menuggu lebih lama.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setkab Kutai Timur (Kutim) Trisno, pada saat berlangsungnya Rapat Kordinasi (Rakor) Desa persiapan yang berlangsung di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim. Trisno mengatakan meski proses desa persiapan menjadi definitif telah sampai di Kementrian Dalam Negeri, namun karena ada kebijakan moratorium penerbitan kode nomor  induk desa, sehingga menimbulkan ketidak pastian apakah akan menjadi definitif atau tidak.

“Jadi surat mentri terkait moratorium nomor itu adalah pemberian nomor kode induk bukan penghentian proses pemekaran, kenapa pemberian nomor induk, karena pada masa sekarang persiapan pemilu 2024, ketika kode diterbitkan maka Daftar Pemilih Tetap (DPT) berubah maka akan menganggu proses pemilu, hanya untuk itu, bukan untuk yang lain” jelasnya

Dijelaskan Trisno, untuk moratorium ini rencananya akan di cabut pada bulan Februari 2025. Sehingga bisa dipastikan moratorium ini tidak berkaitan dengan masalah pembagian anggaran, melainkan moratorium ini tidak menganggu pelaksanaan pemilu 2024. Karena itu, meskipun moratorium ini ada, namun hal itu tidak akan menghambat proses Desa Persiapan dan akan tetap berjalan.

“Karena kalau dia jadi Desa Otomatis, KTPnya berubah, DPT berubah, kacau balau nanti. Penjelasan kementrian seperti itu. Selain diluar 11 Desa Persiapan ini, ada juga 5 Desa persiapan yang sementara masih berjalan, jadi tidak ada hambatan terkait itu,” terangnya.

Dalam rakor tersebut juga ada beberapa hal yang harus disingkronkan, seperti penyelenggaraan kegiatan dan anggaran antara desa induk dan Desa persiapan. Terutama dalam hal pembagian urusan dan penyelenggaraan tupoksi antara Desa induk dan Desa Persiapan. Karena ada beberapa Desa Induk yang kesulitan untuk mengalokasikan anggaran yang seharusnya mereka alokasikan untuk Desa Persiapan. Menurut Trisno dari hasil rapat kordinasi yang dihadiri sejumlah Kepala Desa Induk dan Kepala Desa Persiapan, ada 6 poin kesimpulan yang di peroleh. Seperti Pemerintah Desa Persiapan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Desanya dinyatakan Definitif.

“Kemudian yang kedua selama pemerintahan yang dimaksud Pemerintah Desa Induk berkewajiban untuk tetap mengalokasikan anggaran biaya operasional Desa Persiapan, sesuai kemampuan keuangan Desa Induk dan kebutuhan Desa Persiapan maksimal 30 persen,” imbuhnya

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) juga diminta untuk menyampaikan surat edaran atau juknis terkait dengan pembagian tugas pokok dan fungsi atau singkronisasi tugas pokok dan fungsi antara Desa Induk dan Desa Persiapan. Mereka juga diminta kembali menyusun kajian terkait indicator-indikator yang memungkinkan Desa Induk yang ada pemekarannya dapat tambahan anggaran lagi, diluar dari Indikator yang sudah ada.

Writer: Shena