Wali Kota Bontang Akhirnya Cabut Surat Rekomendasi untuk PT BPKT

Wali Kota Bontang Basri Rase (FOTO: Dok. PKTV)

Bontang. Usai menuai polemik diberbagai kalangan, Wali Kota Bontang Basri Rase akhirnya memutuskan mencabut surat rekomendasi untuk PT Bunker Pribumi Kutai Timur (BPKT). Surat rekomendasi yang diberikan untuk keperluan kerja sama dengan PT Indominco Mandiri (IMM) itu, dicabut Kamis kemarin (19/5/2022). Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Kota (Setkot) Bontang Achmad Rizani.

“Iya, kemarin sudah diminta membuat surat pencabutan. Kalau pertimbangannya apa saya kurang tahu,” kata Achmad Rizani.

Sebelum Basri mencabut surat rekomendasi tersebut, hal serupa sudah terlebih dahulu dilakukan oleh PT BPKT. Pencabutan “surat sakti” tersebut dibenarkan oleh External Relation PT IIMM Yulianus.

Meski demikian, pencabutan surat tersebut tidak mengurangi kesempatan PT BPKT untuk menjadi rekanan PT IMM. Mengingat, rekomendasi wali kota bukan menjadi salah satu syarat.

“Kemarin (18/5/2022) siang mereka (PT BPKT) menghubungi saya. Mereka mengatakan tidak jadi melampirkan surat (rekomendasi) itu,” kata Yulianus.

Sebelumnya diberitakan, pada 21 April 2022 Komisaris Utama PT BPKT M Lonca mengajukan pengajuan kerja sama kepada PT IMM. Selain profil perusahaan, terlampir pula berbagai rekomendasi. Salah satu yang terselip adalah rekomendasi dari Wali Kota Bontang Basri Rase.

Namun, keputusan Wali Kota Bontang Basri Rase untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada perusahaan keagenan kapal yang diketahui berasal dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim) itu, menuai pro dan kontra diberbagai kalangan. Ada yang mendukung, namun tak sedikit yang mengecam.

Writer: Tim Liputan PKTV