Walikota: Usir Kalau Ada Pelajar Masuk THM

Bontang. Maraknya aksi kenakalan remaja, terus diatasai Pemerintah Kota Bontang melalui berbagai cara. Terutama menekan angka penyalahgunaan narkoba dan pergaulan bebas.

Salah satunya, dengan meminta seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM) langsung mengusir pengunjung yang masih di bawah umur atau pelajar. Hal ini mengingat tempat hiburan malam sangat rawan akan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Serta tak semestinya anak di bawah umur berada ditempat seperti itu. Terlebih pada malam hari, yang diatur melalui peraturan walikota (Perwali) nomor 8 tahun 2008 tentang wajib belajar pukul 19.00 hingga 21.00 wita.

“Malam hari itu waktunya belajar, bukan berkeliaran. Kalau ada pelajar yang berkeliaran dimalam hari, apalagi sampai ke tempat hiburan, saya minta pengelola langsung usir dan suruh pulang,” ujar Walikota Neni.

Tak hanya bagi pelajar, Walikota juga meminta hal serupa diterapkan di tempat santai dan kawasan wisata. Bahkan pegawai negeri sipil (Pns) yang ketahuan berada dikawasan wisata pada saat jam kerja, pengelola kawasan tersebut wajib melarang kedatangan Pns dan bisa memberitahukan kepada Pemerintah Kota.

“Hal ini juga berlaku bagi para Pns yang ketahuan berada di tempat tersebut saat jam bekerja,” tambahnya.

Guna memperkuat hal tersebut, dalam waktu dekat Pemkot Bontang akan kembali mengeluarkan instruksi walikota Bontang bagi para pelajar dan pegawai negeri sipil. Bagi yang ketahuan melanggar hal tersebut, akan dikenakan sanksi moral.

“Tindakan dan hukuman yang tegas diperlukan untuk memberantas permasalahan ini, jika upaya preventif dirasa tidak lagi maksimal,”pungkasnya.(*)

 

Laporan : Tim Liputan Pktvbontang

Editor : Maya Ch