Uncategorized  

Warga RT 19 Akui Retribusi Jalan Belum Diterapkan

Bontang. Polemik dugaan penarikan retribusi jalan yang dilakukan Yayasan LNG Badak kepada warga Perumahan Lembah Kencana di RT 19 Kelurahan Gunung Elai Bontang Utara, terus bergulir. Terbaru, warga yang bermukim di kawasan langganan banjir ini mengaku jika penarikan rertribusi tersebut belum berjalan lantaran warga menolak untuk membayar.

Seperti halnya Charles, ia mengaku jika rencana penarikan retribusi terhadap akses jalan menuju kawasannya itu sejatinya telah lama berhembus. Namun karena warga bersikeras untuk tidak menuruti permintaan retribusi, maka permasalahan tersebut seakan mengambang hingga saat ini.

“Sejak awal ada kabar retribusi itu, kami belum pernah dimintai pembayaran sekalipun,” kata Charles saat ditemui tim liputan Pktv.

Hal senada juga disampaikan Yosi, warga RT 19 yang juga menjabat Sekretaris RT ini menyebut berdasarkan surat yang dilayangkan Yayasan LNG Badak, masyarakat diminta untuk membayar biaya sewa Rp10 ribu per meter setiap bulannya selama lima tahun, untuk masing-masing jalan masuk.

Artinya, biaya untuk dua jalan masuk menuju RT 19 ini pun mencapai Rp2 Juta per bulan. Lantaran besarnya angka tersebut, membuat warga RT 19 menolak untuk melakukan pembayaran.

“Apalagi jalan tersebut merupakan jalan umum yang semua warga berhak untuk melaluinya,” ujar Yosi.

Baca Juga: Lewat Jalan HOP, Warga RT 19 Gunung Elai Mengaku Dimintai Retribusi

Tak hanya itu, sebagian warga Perumahan Lembah Kencana lainnya bahkan belum mengetahui adanya polemik retribusi ini terjadi. Seperti halnya Ismail, yang mengatakan selama tinggal di wilayah itu sejak lima tahun lalu, belum pernah sekalipun mendengar kabar tersebut.

“Belum ada dimintai sumbangan untuk retribusi jalan, tahu kalau ada retribusi saja tidak,” tuturnya.

Mencuatnya kabar penarikan retribusi ini terungkap saat inspeksi mendadak (Sidak) Komisi 3 DPRD Bontang ke RT 19 Gunung Elai, yang merupakan salah satu lokasi banjir terparah beberapa waktu lalu. Ketua RT setempat, Dera Gervasius, kala itu mengatakan jika warga melalui RT dimintai pembayaran retribusi oleh Yayasan LNG Badak, karena menggunakan dua akses jalan HOP IV untuk menuju kawasan Perumahan Lembah Kencana.

Baca Juga: Yayasan LNG Badak Bantah Pungut Retribusi Jalan RT 19 Gunung Elai

Namun hal itu dibantah pengurus yayasan, yang mengatakan jika pihaknya tak pernah meminta pembayaran yang dimaksud warga. Hanya saja, yayasan meminta agar kerusakan jalan yang diakibatkan lalu lalangnya kendaraan berat (dump truck) menuju dan dari RT 19, dapat diperbaiki, karena berpotensi merusak jaringan pipa air dan gas yang ada dibawahnya. (*)

 

Laporan: Sary | Aris